RSS
Blog ini berisi kumpulan Artikel Komputer yang di posting oleh 12.5C.16. Tinggalkan Comments apabila anda merespon artikel kami.

Custom Search

"Cyberlaw Mesti Disegerakan"

Minggu, 15 November 2009

Cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Telematika adalah satu komponen teknologi berguna untuk meningkatkan kulitas hudup manusia khususnya dalam sektor telekomunksi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung memajukan kehidupan bangsa.

Terkait hal itu, Abang Eddy Adriansyah, reporter CyberMQ, berkesempatan mewawancarai pakar hukum Bayu Seto Harjowahono, Ph.d. Beliau adalah tenaga pengajar tetap pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan-Bandung. Memperoleh Master Hukum di University Of Georgia, Athens, GA, USA lewat Fulbright/Galbraith Scholarship Programme (1989). Pada tahun 2005 yang lalu, beliau memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum, bidang Hukum Perdata Internasional dari Groningen University, Groningen Belanda.

Dalam kesempatan makan siang, disela-sela acara diskusi panel ?Rencana Strategis Pemanfaatan Teknologi Telematika bagi Kemajuan Bangsa? yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi-Institut Teknologi Bandung (ITB), pakar hukum terkemuka itu memaparkan berbagai pandangannya seputar optimalisasi dan pengembangan cyberlaw di negeri ini. Berikut petikan wawancaranya.

Berapa banyak pendidikan hukum kita menyentuh daerah teknologi dan HAKI ?

Kalau aspek HAKI sudah cukup. Artinya, setiap ada perubahan peraturan baru otomatis akan masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum. Kalau dari segi perlindungan teknologi, sejauh mana orang-orang yang berinovasi dan entrepreneurship itu dilindungi undang-undang. Berbicara soal cyberlaw, persolan-persolan hukum yang kemudian muncul karena ada interaksi nirkabel, itu aspek-aspek baru yang muncul dan masih membutuhkan pemikiran.

Apakah kesenjangan pemahaman ini terjadi di negara Asia lainnya?

Yang saya tahu, di Singapura dan negara Eropa kesenjangan ini sangat kecil karena ada kesadaran dari pembuat undang-undang, bahwa potensi yang ada dalam diri warganya itu yang bisa membuat bangsa mereka besar, serta mencuat di mata dunia, sehingga mereka melakukan proteksi untuk mendukung inovator-inovator tersebut. Di negara-negara lain, perhatian perusahaan-perusahaan besar paling hanya sekitar pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak paten. Paling cuma sekitar persoalan-persoalan yang secara jelas, hitam-putih, memang betul-betul ada aturannya. Bukan lagi pasal karet yang memungkinkan analogi-analogi tertentu.

Karena ada kepentingan bisnis sehingga regulasi sengaja tidak disiapkan ?

Itu masalah kompleks yang perlu diteliti. Undang-undang memang sangat mempengaruhi proses bisnis, tapi salah jika undang-undang melindungi aspek bisnis sedang tidak melindungi segi inovasi. Satu aspek yang harus kita selidiki, apakah wakil-wakil rakyat kita sudah menyadari betul aspirasi yang dia bawa, sehingga peraturan-peraturannya bisa mencerminkan suara hati dan mewakili kepentingan masyarakat. Selain itu, perlu dicermati persoalan dalam penegakannya. Aparat hukum kita yang tidak siap, atau sistem lembaga peradilan kita yang juga belum terlalu siap. Bisa bermacam-macam sebab dari mengapa regulasi kita belum siap bahkan tidak disiapkan.

Sejak kapan kurikulum cyberlaw masuk ke Indonesia ?

Kalau dikatakan lengkap, bukan sepotong-sepotong, ya, belum. Di tempat saya mengajar sudah ada mata kuliah itu. Hanya, statusnya masih mata kuliah pilihan, hanya bagi mahasiswa yang berminat saja. Substansinya yang sebenarnya harus kita kembangkan. Kita bisa mengambil model mata kuliah yang sudah ada di semua universitas negara maju. Cyberlaw dan internet law umumnya di mereka sudah ada. Kita bisa saja mengambil kurikulum mereka, tapi belum tentu cocok. Kita harus mengembangkan cyberlaw Indonesia.

Di luar negeri sudah menjadi mata kuliah utama ?

Ya, sudah. Bahkan disana orang bisa menjadi spesialis cyberlaw.

Upaya perguruan tinggi kita menyelenggaraan mata kuliah Cyberlaw sudah ada ?

Dari pengalaman saya, upaya tersebut sudah ada. Namun selalu terbentur pada pakarnya, orang yang tahu teknologinya, tapi juga tahu aspek-aspek hukumnya. Orang yang tahu teknologi cyber nya, tapi juga concern pada persoalan-persoalan hukumnya. Ada yang tahu banyak tentang internet dan urusan cyber, tapi tidak mau tahu dengan aspek hukumnya, itu susah juga. Itu yang perlu waktu.

Apakah efektif mengirim para pakar untuk belajar cyberlaw ?

Ya, itu juga bisa untuk perbandingan. Cara yang paling baik adalah mulai menyediakan mata kuliahnya, menyiapkan dosennya yang betul-betul menyadari apa substansi yang harus diberikan dalam cyberlaw dan sebagainya, serta mempelopori cyberlaw sebagai mata kuliah wajib. Dengan begitu pemerataan informasi mengenai cyberlaw ke seluruh mahasiswa, tidak hanya kepada yang berminat saja. Lulusan sarjana hukum kita akan tahu tentang masalah ini.

Peminat yang ikut mata kuliah cyberlaw di kampus bapak ?

Dikatakan banyak, tidak, sedikit juga, tidak. Sulit memang. Sambil kita menyelenggarakan mata kuliahnya sambil menyiapkan bahan materinya. Sebetulnya, semua sedang dalam proses pembinaan.(red/aea)

\bayu-seto-phd-.htm

Artikel Terkait:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

18071127 Endang Saidah mengatakan...

Memang lebih baik pengetahuan Cyberlaw diberlakukan atau di jadikan mata kuliah utama untuk menambah wawasan bagaimana cara ama ber Cyber ria ^_^

dwi rihan (18071098) mengatakan...

posting nya gak jauh beda ma sulis neh...UU ITE

Unknown mengatakan...

thanks bwt info nya ,, mhon izin copas iia ,, bwt tugas kuliah nii ..

Posting Komentar