RSS
Blog ini berisi kumpulan Artikel Komputer yang di posting oleh 12.5C.16. Tinggalkan Comments apabila anda merespon artikel kami.

Custom Search

Contoh Kasus PT. Kedaung

Senin, 23 November 2009

Senin, 07/09/2009 15:00 WIB

Pembacaan Tuntutan Bos TI Kedaung Industrial Ditunda
Ardhi Suryadhi - detikinet

Your browser may not support display of this image.
Ilustrasi (ash/inet)

Jakarta - Kelanjutan persidangan Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin Darmadi dalam kasus penggunaan software ilegal menemui penundaan. Padahal sidang yang digelar di PN Jaksel itu mengagendakan pembacaan tuntutan pidana.

Alasannya, seperti diungkapkan Donny A. Sheyoputra, salah seorang saksi ahli dalam kasus ini, karena RENTUT (Rencana Penuntutan) belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

"Dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta dan HKI lainnya, RENTUT-nya harus diketahui dan dibuat oleh Kejaksaan Agung karena kasus-kasus itu termasuk dalam kelompok perkara penting selain korupsi dan narkoba," jelasnya kepada detikINET, Senin (7/9/2009).

Jadi Jaksa tidak bisa seenaknya membuat tuntutan pidana tanpa koordinasi dengan Kejaksaan Agung, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini.

Sidang pun akan dilanjutkan segera setelah Jaksa Penuntut Isa Gassing menerima tuntutan pidananya.

Lantaran dianggap bertanggung jawab dalam
penggunaan software bajakan di perusahaan barang pecah belah terbesar di dunia itu, Indramin -- yang sudah tak lagi dipekerjakan di Kedaung Industrial -- terancam tuntutan pidana sesuai pasal 72 (3) UU Hak Cipta dengan hukuman kurungan antara 1 hari hingga 5 tahun penjara, sedangkan kalau denda adalah maksimal RP 500 juta

"Setelah pembacaan tuntutan pidana, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, sesudah itu baru putusan," pungkas Donny.
( ash / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan
http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Selasa, 04/08/2009 15:38 WIB
Razia Software
Manager TI Kedaung Industrial Diseret ke Meja Hijau
Ardhi Suryadhi - detikinet

Your browser may not support display of this image.
Ilustrasi (ash/inet)

Jakarta - Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena razia software bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung jawab dan diseret ke meja hijau.

Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan sudah tak dipekerjakan lagi oleh perusahaannya.

Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut pengamatan detikINET, sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak didampingi seorang pengacara pun.

Terseretnya Indramin yang sebelumnya bertanggung jawab untuk urusan TI PT Kedaung Industrial ini memang tak disangka-sangka. Dijelaskan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) yang saat sidang menjadi saksi ahli, razia terhadap salah satu perusahaan barang pecah belah terbesar di dunia itu bermula dari laporan yang masuk ke hotline BSA.

Setelah ditindaklanjuti selama sekitar satu bulan, maka dengan menggandeng pihak berwajib akhirnya diputuskan untuk melakukan razia di kantor pusat mereka yang bertempat di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta, pada 31 Juli 2008.

Pada saat penindakan, penyidik menemukan 52 komputer yang digunakan di kantor tersebut. Dan setelah diperiksa, ada 21 PC Apple, 28 komputer yang menggunakan OS Windows, sedangkan 3 komputer lainnya dalam keadaan rusak.

Menurut informasi dari penyidik, Kedaung Industrial tidak dapat menunjukkan lisensi software untuk 28 komputer tersebut, kecuali hanya 15 buah Microsoft Windows XP Home original yang belum terinstal.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan penindakan ke lokasi pabrik milik Kedaung Industrial di Serang, Banten. Sayangnya, disinyalir info razia ini sudah bocor sehingga yang ditemukan hanya 5 komputer tak berlisensi.

Kini, Indramin pun harus siap-siap menanggung 'borok' perusahaan yang pernah diperkuatnya dulu itu sendirian. Ancaman yang dihadapi adalah Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Leletnya Proses


Memang, jika dilihat dari waktu penindakan hingga proses persidangan yang sampai saat ini masih berlangsung sungguh merupakan waktu yang sangat lama. Bayangkan saja, sudah lebih dari setahun kasus ini diungkap namun prosesnya masih menggantung.

Menurut Donny, lamanya proses ini diakibatkan karena sering bolak baliknya berkas dari Kejaksaan ke pengadilan. "Jadi bisa dibayangkan untuk melacak suatu kasus itu sangat sulit," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Selasa (4/8/2009).

Namun, lanjutnya, bukan berarti seluruh proses persidangan soal software bajakan di Tanah Air lelet sampai tahunan. "Paling cepat ada yang tiga bulan putus, tapi rata-rata kalau sudah sidang antara 5-6 bulan," pungkas Donny.

Kasus yang menyeret Kedaung Industrial sendiri saat ini masih memasuki sidang keempat dengan mendengarkan penjelasan saksi-saksi. Sidang yang digelar hari ini pun masih bersambung dan akan berlanjut minggu depan.
( ash / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan
http://m.detik.com dari browser ponsel anda!



Artikel Terkait:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Di satu sisi ada ketidak adilan dalam kasus ini, disatu sisi Manager IT tersebut hanya melaksanakan apa yang ditugaskan oleh perusahaan, disi lain perusahaan tidak mahu tahu dan melepaskan tanggung jawab masalah ini kepada karyawannya..

untuk masalah ini apakah Institusinya atau Karyawannya yang seharusnya di proses hukum???

by: riksa sudiana

dwi rihan (18071098) mengatakan...

dua2 nya..karyawan cuma menjalankan perintah dari perusahaan...maka nya jangan mau jadi karyawan

Posting Komentar