"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Kantornya, Jl Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Lebih lanjut Hendrayana menjelaskan, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
Bedanya lagi, imbuh Hendrayana, UU ITE mencatumkan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pelaku. Sedangkan di dalam RUU Tipiti, seseorang dihukum apabila yang bersangkutan menyebarkan informasi melalui media elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan gejolak sosial.
"RUU itu sudah disusun sejak Menkominfo dijabat oleh Sofyan Djalil. Sekarang itu masuk Prolegnas," ucap Hendrayana.
Dikatakan dia, LBH Pers telah melakukan penelitian untuk mengkritisi RUU Tipiti. Pertemuan pun sudah dilakukan dengan jajaran Depkominfo.
"Saya lihat politik hukum yang dibangun pemerintah ini cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat saja," tandasnya.
( irw / ash )
sumber
0 komentar:
Posting Komentar